Lampung Tengah | Mitratoday.com – Bukan Cerita aneh lagi dan sudah banyak korban berjatuhan akibat rayuan gombal lelaki hidung belang didunia maya, yang akhirnya selalu berakhir dengan tragis tak membuat para penggemar dunia maya menjadi jera, seperti kasus yang di tangani Polsek Seputih Banyak Mataram.
Yang berhasil mengangkut Gunawan Als Aska Dikifernando (29) warga Kampung Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur Lampung Timur yang telah menyetubuhi sebut saja mawar anak di bawah umur warga seputih banyak kabupaten setempat.
Ditangkap nya Gunawan berdasarkan Laporan Polisi LP/378-B/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek,. Seba Tanggal 10 Juli 2017 lalu.
Kapolsek Seputih Banyak AKP Hendra Gunwan, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH.,mengungkapkan kepada awak media, bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2017 pukul 20.00 wib korban Bunga disetubuhi oleh pelaku di Peladangan kampung Setia Bumi Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.
Berawal dari pelaku mengajak korban berteman melalui Face book, dengan nama Samaran Pelaku an (desi), Setelah berteman Pelaku mewarkan pekerjaan dan mengajak bertemu dengan korban di kolam Renang Way Bungur Lampung Timur.
Setelah bertemu dengan mawar pelaku mengajak ketempat kerja yang dijanjikan, dengan mengendarai sepeda Motor Pelaku dan ketika sampai di Peladangan kampung Setia Bumi Kecamatan Seputih Banyak (ditempat sepi), Pelaku memberhentikan kendaraanya.
“Pelaku mengacam korban jangan berteriak dan pelaku menyetubuhi Korban, setelah selesai korban diantar ketempat teman Korban,” ungkapnya.
Kaposek Seputih Banyak juga menerangkan, tak mau kalah akal berbekal Akun FaceBook yang masih aktif pelaku diajak bertemu, mungkin karena merasa aksi yang lalu berjalan mulus pelaku mau di ajak bertemu dengan anggota polisi yang menyamar.
“Setelah Pelaku datang jajaran polsek seputih banyak langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan yang berarti, pelaku dan barang bukti, 1 potong celana dalam Baju dan celana korban disita saat ini Pelaku ditahan di Polsek Seputih Banyak guna diminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP. Hendra Gunawan, SH.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima sampai dengan lima belas tahun kurungan penjara.(iswan).
Area lampiran