Mitratoday.com – Blitar – Ratusan karyawan PT Tri Tunggal Laksanakan (TTL), sebuah pabrik triplek yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, di duga menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Proses ini diduga berkaitan dengan pengambilalihan perusahaan oleh PT Wijaya Cahaya Timber.
Sejak Rabu (29/1/2025), pihak manajemen mulai meminta karyawan untuk mengisi data dan menandatangani surat pengunduran diri secara bertahap. Di duga ada sekitar 900 karyawan terdampak dalam proses ini.
Sejumlah karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa harus menandatangani surat pengunduran diri, padahal sebelumnya telah menandatangani kontrak kerja baru hingga Juni 2025.
“Hari ini ada sekitar 200 orang yang diminta tanda tangan. Saya dan beberapa teman datang ke kantor untuk meminta penjelasan. Kok tiba-tiba ada surat pengunduran diri, padahal kami baru saja memperpanjang kontrak?” ungkap salah satu karyawan.
Sementara itu, beberapa karyawan yang telah menandatangani surat tersebut memilih bungkam karena takut menghadapi konsekuensi.
“Kami sudah tanda tangan dan diberikan surat pengalaman kerja. Tadi ada penjelasan dari pihak perusahaan, tapi maaf, saya tidak bisa bicara lebih lanjut. Kami takut ada dampak yang tidak diinginkan,” kata seorang karyawan lainnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT TTL belum membuahkan hasil. Wartawan yang menunggu selama lebih dari satu jam tidak mendapat respons dari pihak perusahaan. Salah seorang petugas keamanan pabrik hanya menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak ingin memberikan keterangan kepada media.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono, membenarkan adanya laporan terkait PHK di PT TTL.
“Benar, ada karyawan yang datang ke kantor kami terkait penandatanganan surat pengunduran diri. Saat ini kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dan akan mengirim tim ke perusahaan untuk mengonfirmasi langsung permasalahan ini,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis 30 Januari 2025.
Tavip juga menegaskan bahwa Disnakertrans akan berupaya memfasilitasi dan memediasi persoalan ini agar hak-hak karyawan tetap terlindungi.
Kasus ini masih terus berkembang, dan banyak karyawan yang berharap ada kejelasan terkait status mereka ke depan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT TTL mengenai alasan dan mekanisme kebijakan yang diambil perusahaan tersebut.( Novi )