BlitarDaerahHeadline

Ratu Adil, FMR dan KRPK Desak Pemkab Blitar Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Karena Pengelolaan Tambang Amburadul

Blitar,mitratoday.com – Ketua Rakyat Tuntut Amanat Keadilan (Ratu Adil) Mohammad Trijanto bersama dengan FMR dan KRPK datangi Pemkab Blitar terkait dengan beberapa permasalahan yang sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.

Dua permasalahan yang penting yang didesak segera untuk di perbaiki yaitu terkait dengan hasil audit BPK tentang tindak lanjut yang harus dilakukan selama 60 hari kerja paska dilakukan pemeriksaan dan aset milik Pemkab Blitar yang belum terdata secara Perda.

Dari dua permasalahan tersebut, terkait dengan pengelolaan tambang yang menjadi perhatian serius yang ditanyakan Ratu Adil saat audiensi dengan Pemkab Blitar di Pendopi Kanigoro, Senin (02/09/2024). Karena sampai saat ini PAD dari hasil tambang sangat kecil dibanding dengan kabupaten lain.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Pendopo Kanigoro tersebut sejumlah pejabat dari Pemkab Blitar hadir. Diantaranya kepala DPMTSP, Kepala Bakesbangpol, Dinas Pendapatan dan juga dari beberapa instansi terkait.

Menurut Trijanto saat menyampaikan pendapat terkait dengan dua permasalahan tersebut mengatakan bahwa Pemkab Blitar harus segera menindak lanjuti terkait dengan pemeriksaan BPK terutama masalah aset Pemkab Blitar yang menjadi temuan pemeriksaan. Yang kedua terkait dengan permasalahan pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Blitar yang masih amburadul dan minum PAD yang masuk ke pemerintah daerah.

“Dua permasalahan penting ini harus segera ditindak lanjuti terkait dengan asset Pemkab Blitar dan juga permasalahan tambang yang minim PAD yang masuk ke Pemkab Blitar,” Ujar Trijanto.

Trijanto juga menjelaskan terkait dengan pengelolaan tambang yang ada di Kabupaten Blitar yang amburadul karena masih belum ada kebijakan yang mengatur dalam hal pengelolaan sehingga terkesan pengelolaan dilakukan secara “Koboi” yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu yang diduga bekerjasama dengan oknum penegak hukum.

Dengan pengelolaan yang tidak tertata tersebut pendapatan dari sektor pertambangan yang masuk di kas anggaran Kabupaten Blitar sangat minim hanya 500 juta dalam satu tahun. Padahal seperti di Kabupaten Lumajang bisa mendapatkan 40 milyar dalam satu tahun.

“Dengan pemasukan yang kecil dari tambang, menunjukkan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dan kuat dugaan adanya permainan dengan para pengelol tambang dengan para oknum baik sipil maupun penegak hukum,” Jelas Trijanto.

Trijanto mendesak agar Pemkab Blitar segera melakukan perubahan dalam pengelolaan tambang karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan banyak membuat jalan rusak. Sedangkan dari sektor pertambangan pemasukan sangat minim yang menjadikan beban permasalah insfrastruktur jalan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Ketua Ratu Adil itu juga memaksa agar segera dibuat rancangan perda dan diajukan ke legislatif. Jika upaya tersebut sengaja dihambat oleh legislatif, Trijanto mengatakan siap untuk turun ke jalan melakukan mosi tidak percaya kepada legislatif Kabupaten Blitar.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Puguh mengatakan bahwa dengan audiensi yang dilakukan oleh Ratu Adil, pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait dengan pengelolaan pertambangan sehingga bisa maksimal pendapatan daerah yang masuk ke Pemkab Blitar.

Pewarta : NoviĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button