Rapat Paripurna DPRD Seluma, Agenda Penyampaian Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda
Sebelumnya pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Iksan, ST, MT. Bupati Erwin Octavian mengucapan terimah kasih atas pandangan Fraksi PDIP yang memberi dukungan dan persetujuan agar ketiga Raperda bisa dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Seluma,mitratoday.com-Rapat Paripurna DPRD Seluma dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kabupaten Seluma, digelar Selasa (27/4/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Sugeng Zanrio, SH dan Wakil Ketua II Ulil Umidi, S.Sos, M.Si
Sebelumnya pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Iksan, ST, MT. Bupati Erwin Octavian mengucapan terimah kasih atas pandangan Fraksi PDIP yang memberi dukungan dan persetujuan agar ketiga Raperda bisa dibahas ke tingkat lebih lanjut.
“Selanjutnya ucapan terima kasih kepada Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera,
yang melalui juru bicaranya H. Suhandi, S.Sos sudah memberi masukan dan sumbang saran terhadap Raperda,” lanjut Bupati Erwin.
“Selanjutnya terima kasih juga kepada Fraksi NASDEM melalui saudara Tenno Heika
S.Sos, MM atas apresiasi terhadap peraturan bupati Seluma terkait pengendalian Covid-19.
Terhadap pandangan umum Fraksi PERINDO lewat juru bicaranya Yeni Hayati, S.Pd, Bupati Erwin juga menyampaikan apresiasi karena menyambut dengan baik ketiga Raperda. “Semoga bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Seluma,” katanya.
“Terima kasih juga kepada praksi DEMOKRAT, saudara Dirhan Joyo. Bahwa raperda
penyelenggaraan penanganan Covid-19 dan dapat mewujudkan Kabupaten Seluma yang
maju, sehat, dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.”
Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang lewat juru bicaranya, Yudi Priono telah menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu.
Seperti diketahui tiga Raperda yang akan dibahas itu masing-masing adalah Raperda tentang Penertiban Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; dan Raperda tentang Penyertaan Modal PT. Bank Bengkulu.(Adv).