Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang Raperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020
Pewarta : Rini
Pangkalpinang,mitratoday.com-Rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2021 terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (5/07/2021) diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Ketua DPRD mengatakan, bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan ini rapat paripurna dinyatakan dibuka sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tugas kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 65 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD, raperda tentang perubahan APBD dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Pasal 320 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”pungkasnya.(Adv).