AdvertorialDaerahHeadlineJawa barat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan Agenda Penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD TA.2016
Karawang | Mitratoday.com – Pembahasan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang terkait Penetapan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD TA.2016 ; Pembentukan Pansus Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang ; Pembentukan Pansus Raperda tentang Protokoler Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang; Perubahan Alat Kelengkapan Dewan; serta Penyampaian Nota Pengatar KU APBD-PPAS Tahun Anggaran 2018. Senin, (31/7) Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Karawang, Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Karawang, Sekretaris Daerah, Para Staff Ahli, Asisten, Kepala PD, ASN, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta para awak media.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan, bahwa seluruh rangkaian manajemen keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diawali dari perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan keuangan, pelaporan hingga pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD dan diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Beliau menambahkan bahwa upaya pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 perlu diakui membutuhkan anggaran yang relatif besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah yang tercemin dari besaran penerimaan umum daerah masih dinilai belum memadai.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil perhitungan APBD Tahun 2018 di proyeksikan mengalami defisit sebesar 835 Miliyar 571 Juta Rupiah yang belum memperhitungkan perkiraan SILPA Tahun Anggaran 2017.
Bupati Karawang berharap agar dalam proses pembahasan nanti dapat disepakati kebijakan pendapatan yang secara realistis, mampu memenuhi kebutuhan belanja sesuai dengan prinsip skala prioritas dan pada akhirnya secara nyata mampu memberi dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. (Wasim)