Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas 4 Agenda
Blitar,mitratoday.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda yaitu Satu Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD.
Kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan Penyelenggaraan Reklame.
Ketiga, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD, dan Keempat penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD M Rifa’i didampingi Wakil Ketua DPRD Mujib SM, Anggota DPRD, serta di hadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah,Sekda Izul Mahrom, Kepala OPD Kabupaten Blitar.
M Rifa’i Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang memimpin Rapat Paripurna menjelaskan, Tiga hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, yaitu pertama terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Kedua, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindak lanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.
“Ketiga, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar,” jelas M Rifa’i.
Sedangkan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.
Ketujuh Ranperda itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras;
Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender; Ranperda tentang Irigasi.
Sedangkan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.
“Juga, akhirnya telah disetujui 3 (tiga) Ranperda. Selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur sebelum Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.(ADV/Novie)