AdvertorialBlitarDaerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda PU Fraksi Fraksi Blitar Terkait Penjelasan Bupati Soal Ranperda RPJPD 2025-2045

Blitar,mitratoday.com – DPRD Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi terkait penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, pada Kamis (13/06/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumya pada 12 Juni 2024, dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Pada Pandangan umum masing-masing Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya mulai dari Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI-P.

Sementara salah satu fraksi yakni Fraksi Golkar-Demokrat melalui juru bicaranya Sri Indah Setijaningsih menghimbau Kabupaten Blitar dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 harus sesuai dan benar-benar menyelaraskan.

“Karena potensi Kabupaten Blitar dan didukung penyelarasan dari 8 Agenda Pembangunan tersebut akan menjadi luar biasa,” jelasnya. (ADV/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button