Rapat Paripurna DPRD BU, Bahas Tiga Ranperda
Bengkulu Utara,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara gelar Rapat Paripurna pembahasan Tiga Ranperda.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut menghasilkan keputusan bulat dari seluruh fraksi DPRD untuk menyetujui ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat juga di hadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, pada Selasa (17/12/2024). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian kata akhir fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan
- Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sambutan Bupati Bengkulu Utara
Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi DPRD serta pihak terkait yang telah membahas dan menyelesaikan proses pembahasan hingga tahap persetujuan akhir.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan terus terbuka terhadap semua masukan dan saran, baik yang disampaikan saat rapat kerja maupun melalui kata akhir fraksi. Keberhasilan ini menjadi momentum bersejarah, terutama karena adanya keterlibatan ulama dan pimpinan pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati Mian.
Pentingnya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin S.IP katakan dengan disetujuinya Ranperda ini, Kabupaten Bengkulu Utara kini memiliki landasan hukum untuk mendukung pengembangan pendidikan pesantren, termasuk memberikan bantuan sesuai kemampuan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan di masyarakat.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas pesantren, sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara,” Kata Parmin.
Dukungan Terhadap Pendidikan dan Pelayanan Publik
Selain mendukung pendidikan pesantren, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan dapat meningkatkan tata kelola arsip daerah yang lebih baik dan terintegrasi. Sementara itu, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 akan mendukung optimalisasi struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan publik.
Rapat paripurna ini menandai langkah maju bagi Kabupaten Bengkulu Utara dalam memperkuat dasar hukum bagi pengembangan pendidikan, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Adv).