DaerahSumatera Selatan

Rapat OPD Prabumulih Bersama Kementerian Hukum Wilayah Sumatera Selatan

Palembang,mitratoday.com –Pemerintah Kota Prabumulih melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kamis, (27/2/2025).

Dalam rapat ini Pemerintah Kota Prabumulih menyusun peraturan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan dimaksudkan menyelaraskan dan mengharmonisasikan berbagai rancangan peraturan yang bakal diterapkan di daerah tersebut.

Pada agenda rapat yang berlangsung ada 5 (lima) poin pokok bahasan yang akan diatur melalui Peraturan Walikota Prabumulih (Perwako) yang diantaranya :

(1). Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Catatan Sipil.
(2). Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB.
(3). Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
(4). Penyediaan dan Penggunaan Jasa Internet di Wilayah Kota Prabumulih.
(5). Transaksi Non Tunai pada Pendapatan dan Pembiayaan yang Bersumber dari APBD.

Susunan rancangan Perwako Prabumulih melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat ini bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang jelas, komprehensif dan dapat di implementasikan dengan baik.

Sinergi antar instansi pemerintah akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kota Prabumulih.

Adapun OPD yang terlibat dalam rancangan peraturan Walikota tersebut yakni, Asisten III Pemerintah Kota Prabumulih, Drs. Amilton, BPKAD, Inspektorat, Bapenda, Disdukcapil, DPMD, Diskominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum. Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button