Rapat Banleg, DPRD Kota Bahas Tujuh Raperda
![](/wp-content/uploads/2018/02/WhatsApp-Image-2018-02-14-at-11.41.21-1.jpeg)
Bengkulu, Mitratoday.com- Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat gading cempaka DPRD Kota Bengkulu bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait Kota Bengkulu.Selasa (13/02/2018).
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang Kesejahteraan lanjut usia, Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah, Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana, Perda Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif, Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dan Perda Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.
Tujuh Raperda yang dibahas Banleg DPRD Kota Bengkulu tersebut belum rampung, padahal Raperda direncanakan tahun 2016 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan oleh beberapa OPD.
“ Kami mengevaluasi setelah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, setelah itu dilanjutkan bagian hukum Pemkot Bengkulu. OPD lah yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda tadi. Tenyata dalam rapat tadi, jujur kami kecewa, ” tegas Kusmito Gunawan.#Adv