AcehDaerahHeadline

Rajian Saleh: Bacaleg Berstatus PNS, Ketua Komisioner, Kades, Anggota BPD, BUMN Wajib Mundur

Simeulue,mitratoday.com – Berdasarkan informasi yang yang disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue Rajian Saleh, Spd.I kepada mitratoday.com pada Senin (5/6/2023) terkait ketentuan Bacaleg yang akan mengikuti pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang wajib mundur dari jabatan.

Dijelaskan Rajian, surat pemunduran diri tersebut di buktikan tanda terima oleh pejabat yang berwenang, misalnya kepala desa tujuan surat pengunduran dirinya kepada bupati dan di upload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) barulah dinyatakan Bacaleg memenuhi syarat.

Rajian Saleh katakan, apabila Bakal Calon legislatif berkasnya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU dan belum memenuhi syarat, maka diberi kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaharui berkas sampai dengan 1 November 2023 mendatang.

Namun, menyangkut mekanisme waktu pemberhentian tugas, baik itu Ketua Komisioner, ASN, Kepala Desa, BPD, dan sifatnya yang menggunakan uang negara, itu tergantung kepada Kepala Daerah dan bukan wewenang KIP, tegas Rajian saleh.

Rajian Saleh, juga membenarkan ada beberapa partai politik (parpol) yang mendaftarkan Bacaleg yang berstatus sebagai Komisioner dan Kepala Desa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, namun sejauh ini ia belum bisa menyampaikan nama-nama tersebut dikarenakan pihaknya masih dalam tahapan verifikasi berkas sampai dengan 23 Juni mendatang.

“Setelah selesai tahapan verifikasi berkas pada tanggal 23 Juni kita akan sampaikan nama-nama yang belum memenuhi syarat bakal calon legislatif dipesta Demokrasi 2024 mendatang.” kata Rajian saleh.

Pewarta : Wahyudi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button