Rahmat Santoso Bantah Tudingan dan Tegaskan Integritas Selama Menjabat Wabup Blitar
Blitar,mitratoday.com – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dengan tegas menyanggah klaim dari sejumlah pihak yang menuding Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, sebagai “orangnya” di balik dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar pada tahun 2023.
Tudingan tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR pada Rabu (7/2/2025).
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Rahmat Santoso menjelaskan, “Semua kepala dinas yang bekerja di Pemkab Blitar pada masa kepemimpinan saya selalu berjalan dengan baik. Saya tidak pernah menerima ataupun meminta imbalan apa pun, termasuk dari Pak Dicky.” Kata Rahmat Santoso.
Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya (2021–2023), integritas para pejabat tetap terjaga tanpa adanya penyimpangan. Rahmat juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam proses administrasi pengisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong di awal masa jabatannya.
“Di awal kepemimpinan saya tahun 2021, jabatan Sekda belum terisi. Berdasarkan arahan dari Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri, pada awalnya saya menyarankan Pak Dicky. Namun, Bupati Blitar, Mbak Rini, memilih Pak Izul Marom,” ujarnya.
Mengenai pengangkatan Dicky Cubandono sebagai Kepala Dinas PUPR, Rahmat menambahkan, “Saya menghormati keputusan Bupati. Sejak saat itu, tidak ada pemberian atau transaksi apa pun yang terjadi antara saya dan Pak Dicky. Yang ada hanyalah momen kebersamaan, seperti ketika kami diajak makan sate ‘Mbah Lurah’ bersama Kapolres, Kapolsek, dan beberapa pejabat lainnya.” Bebernya.
Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Blitar, Rahmat menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. “Sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, saya siap menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat yakin bahwa Dicky Cubandono tidak akan dijadikan tersangka. Ia mengklaim adanya dukungan kuat dari Bupati Blitar dan kekuatan-kekuatan di sekitarnya, termasuk yang berasal dari Pondok Peta Tulungagung.
“Jika Kejari Blitar sampai memberanikan diri menuding Pak Dicky sebagai tersangka, berarti arah kejaksaan sudah berubah sesuai tekanan yang ada,” pungkasnya.
Rahmat juga menyinggung praktik jual beli jabatan yang berkembang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blitar. Ia menyebut kasus di mana pejabat seperti Pak Iwan kini menduduki posisi Kepala Dinas Perkim sebagai contoh nyata fenomena tersebut.
“Seperti halnya Paduka Sigit, yang dikenal dekat dengan para pejabat dan multitalenta, merangkap beberapa jabatan (Dewan Pengawas RS dan Anggota TP2ID) bahkan infonya juga menjadi kontraktor proyek-proyek. Kemudian gus-gus yang katanya wali, apakah wali kelas atau wali murid,” bebernya.
Dalam keseluruhan penjelasannya, Rahmat Santoso menegaskan bahwa kasus korupsi di Kabupaten Blitar merupakan gertakan semata. Ia mengingatkan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak ada satu pun pejabat yang pernah dijadikan tersangka, bahkan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati pun tidak berujung pada tindakan hukum.
Dengan klarifikasi tersebut, Rahmat berupaya meluruskan isu yang beredar dan menekankan bahwa integritas serta kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi prinsip utama selama masa jabatannya di Pemkab Blitar.
Pewarta : Novi