DaerahHeadlineLebong

Puluhan Desa Terancam Tak Bisa Cairkan DD dan ADD, Ini Penyebabnya

Lebong,mitratoday.com – Sebanyak 27 dari 93 desa terancam tak bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama. Pemkab meminta desa-desa tersebut segera mengajukan pencairan. Sebab, batas akhir pengajuan hingga 28 Februari mendatang.

“Jika terlambat tidak bisa mencairkan,’’ tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lebong, Fendi.

Penyaluran DD dan ADD dibagi dua tahap. Yakni, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Dari 93 desa masih 27 desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD. Sedangkan, sebanyak 66 desa telah proses mencairkan.

‘’Penyaluran DD ini karena dari pusat, maka proses di KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara),’’ jelasnya.

Ia mengatakan, proses pencairan DD dan ADD tahap I ditunggu paling lambat akhir bulan Februari 2024 ini.

“Kami tunggu paling lambat 28 Februari untuk segera diselesaikan. Saya minta tanggal itu sudah sampai di tingkat KPPN. Berarti, rekomendasi Pemda itu diharapkan tanggal 25 Februari ke bawah,” demikian Reko.

Adapun 27 desa belum pengajuan DD dan ADD:

1. Gandung
2. ⁠Nangai Amen
3. ⁠Ladang Palembang
4. Kampung Dalam
5. Kampung Muara Aman
6. Gandung Baru
7. Tik Tebing
8. Blau
9. Tanjung Bungai I
10. Pagar Agung
11. Danau Liang
12. Suka Sari
13. Manai Blau
14. Talang Ratau
15. Bioa Sengok
16. Tik Kuto
17. Teluk Dien
18. Bajok
19. Suka Bumi
20. Gunung Alam
21. Embong
22. Embong I
23. Pangkalan
24. Ketenong I
25. Ketenong Jaya
26. Air Kopras
27. Bioa Putiak

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button