DaerahHeadlineHukumLampungLampung Tengah

Pukul Ibu Hanya Karena Makanan, Ayah Dan Kedua Adik Korban Terancam 15 Tahun Bui

Lampung Tengah,mitratoday.com – Sebuatan apa yang pantas bagi korban, Hanya karena makan tidak ada lauk sesuai keinginan, harus berakhir tragis ditangan adik-adik, Akibat memukul ibunya.

Akibat Kelakuan Sang kakak, yang sudah meresahkan Lingkungan dan Keluarga, akhirnya meregang nyawa di Tangan Adik dan Orang tuanya.

Firman Firdaus Bin Sahri (36) warga Kecamatan Bekri, Kampung Simpang rengas, tewas di tangan adik adiknya dan Ayah Kandung Sendiri, akibat kelakuan Korban yang sudah meresahkan Masyarakat dan keluarga.

Kapolres Lampung tengah AKBP Doffiei Fahlevie Sanjaya saat pres Rilis menjelaskan bahwa Firman Firdaus (korban), merupakan Residivis sudah dua Kali masuk Penjara,dan korban juga sangat meresahkan Masyarakat ujarnya.

“Ini termasuk Kasus unik, dimana Tersangkanya merupakan masih Satu darah yaitu dua orang adik, dan satu Ayahnya sendiri melakukan pembunuhan pada Kakaknya,” Kata Kapolres.

Sahri (65) merupakan Ayah dari Korban, warga Kecamatan Bekri Kampung Rengas, Deni Irawan bin Sahri (31) warga Bekri kampung Rengas merupakan Adik Kandung Korban dan Riswan Efendi Bin Sahri (27) adik Kandung Korban,” kata Kapolres.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kembali menjelaskan, Ketiga Pelaku ini, melakukan Pembunuhan Terhadap Saudara Kandung,karena Sudah Egak Tahan melihat Ibunya Diperlakukan tidak baik oleh Korban.

“Tempramen Korban sangat kasar pada Ibunya. bahkan sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai di Tampar oleh Korban,padahal itu Ibu kandungnya sendiri,” papar Kapolres.

Dalam posisi ini, Pihak Kepolisian sebagai penegak Hukum, wajib mejalankan proses Hukum walau di ketahui kejadian ini karena pelaku sudah tidak tahan melihat Ibunya di perlakukan tidak baik dan kasar oleh Korban.

“Saya minta pada Masyatakat, hendaknya janganlah main hakim, sendiri apa pun bentuknya itu tidak dibenarkan, dalam melakukan Sesuatu,seperti Khasus ini, kita melihat sangat miris,hendaknya bila ada apa apa,di Kampung itu Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa di mintai pertolongan Hukum,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskim Polres Lampung tengah AKP Edi Qorinas kronologis Terungkapnya khasus ini,bukan dari Laporan masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban itu meninggalnya tidak wajar.

“Pada hari kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri,korban hendak makan di rumah Ibunya dan melihat lauk yang tidak Sesuai dengan apa yang di inginkanya,kemudian meja dan piring di tumpahkanya oleh korban,” Ujarnya.

Kemudian Korban mendatangani Ibunya Nur Aminah, kemudian korban mendorong Ibunya hingga jatuh, mendengar adanya keributan Tersebut Deni Irawan (Pelaku) Masuk ke dalam dapur, Saat masuk ke dalam dapur Deni Irawan (Pelaku).

“Melihat Sdr. NUR AMINAH Sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, melihat kejadian tersebut Sdr. Deni Irawan langsung berlari dan Memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh, saat korban terjatuh tiba-tiba datang Sdr, Riswan Efendi (Pelaku),” terangnya.

Keduanya merupakan Adik kandung Korban, yang langsung memegang korban, saat korban di dekap oleh Sdr. Riswan kemudian Sdr. Deni irawan Langsung menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya Sahri, yang mengikat kedua belah tangan korban menggunakan tali tambang yang di temukanya di dapur. Tali tambang tersebut di ikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang.

“Metelah itu Sdr. Deni Irawan Kembali memukul korban menggunakan kayu (Balok kayu) dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban meninggal dunia, Setelah korban meninggal dunia. Sdr. Deni Irawan Menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian kepala korban, dan setelah itu Sdr. Deni Irawan Menyuruh warga untuk menyiarkannya di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Sdr. Firman Firdaus (korban) Meninggal dunia karena terjatuh dari Tower.

“Adanya kenjanggalan kematian korban,pihak polres lakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang di bunuh oleh adik adiknya dan ayahnya, kita Kan jerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 ancaman 20 tahun penjara,” Tutup AKP Edi Qorinas.

Pewarta : Iswan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button