PTPN Diduga Ikut Andil Merusak Jalan Lintas Nasional Akibat Tergerus Pengerukan Parit

Aceh Tamiang,mitratoday.com – PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) Diduga ikut serta merusakan Jalan Lintas Nasional di beberapa titik jalan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dugaan itu sangat kuat karena pihak PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) telah melakukan pengerukan parit yang dinilai cukup dalam di Simpang Tiga Seumantoh hingga SMP Negeri 2 Karang Baru dan Simpang Paya Awe hingga Simpang Paya Kulbi.
Dari pantauan media ini di sepanjang jalan tersebut, pengerukan parit hanya berjarak antara 1 – 2 meter dari bibir aspal sehingga tidak ada lagi bahu jalan.
Akibatnya banyak korban kecelakaan di kawasan tersebut langsung terjun ke parit yang dibuat oleh perusahaan.
Bahkan tindakan pengerukan parit tersebut mengabaikan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032.
Pasal 29 Qanun diatas menyebutkan :>
1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g berupa :
a. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi; dan
b. kawasan RTH sekitar kawasan perkebunan.
2) Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyu hijau di kecamatan Seruway;
3) Kawasan RTH di sekitar kawasan perkebunan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Nasional dan jalan provinsi harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 100 m kanan kiri tepi jalan; dan
b. peruntukan perkebunan yang berada pada sisi ruas jalan Kabupaten harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sepanjang 50 m kanan kiri tepi jalan.
Selain Qanun di atas juga ada terdapat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 40 menyebutkan (1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi : Kita Akan Panggil PTPN
Menyikapi dugaan pihak PT Perkebunan Nusantara I – (PTPN 4 Regional 6) telah melakukan pengerukan parit dengan mengabaikan aturan yang berlaku, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi di sela – sela menerima kunjungan kerja PWI Aceh Tamiang dengan tegas mengatakan akan segera panggil pihak perusahaan.
“Kita akan segera panggil pihak PTPN, Jalan Lintas Nasional harus kita selamatkan,” tegas Armia Pahmi.
(Siti Hawa)