BlitarDaerahHeadlineHukum

PT Greenfields, Gubenur Jatim dan DLH Di Duga Terbukti Melakukan Pencemaran Lingkungan

Blitar,mitratoday.com – Hasil Keputusan Sidang Class Action, PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur sebagai turut tergugat I, dan DLH sebagai turut tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pencemaran lingkungan.

Hal tersebut digugat Tim 8 Kuasa hukum yang mendapat kuasa dari 250 warga di Sekitar PT Greenfields.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang pada Senin (07/03/2022) di Pengadilan Negeri Blitar di bacakan Ketua Majelis, Ari Wahyu Irawan dengan anggota Maimunsyah dan M Syafii.

Putusan perkara tertera pada Nomor 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt, bahwa mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan Turut tergugat II.

“Alhamdullilah setelah proses selama delapan bulan, putusannya meski di kabulkan sebagian, namun yang di kabulkan itu permohonan-permohonan utama.” Jelas Hendi selaku ketua tim kuasa Hukum 9 warga tergugat.

Kedua PT Greenfields sebagai tergugat, kata Hendi di wajibkan membuat kajian tentang IPAL dan melakukan pembangunan sesuai dengan kapasitas perusahaannya.

“Itu dua poin tuntutan utama kita yang di kabulkan, meskipun tuntutan ganti rugi tidak di kabulkan, kita tidak masalah. Tetap bersyukur, karena tuntutan yang utama di kabulkan.” Tandasnya.

Hendri Priono sampaikan bahwa tujuan utamanya menuntut bukan untuk mencari keuntungan profit, tetapi misi menyelamatkan lingkungan. “Jadi poin yang utama bagaimana pembangunan IPAL sesuai dengan standard dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” jelas Hendi.

Hendi tegaskan bahwa Blitar itu tidak anti investasi, boleh berinvestasi tetapi tetap ramah pada lingkungan.

Kepada para warga yang kita wakili dalam tuntutan ini, saya berharap menerima hasil putusan. Karena yang terpenting masa depan anak-anak terkait kondisi lingkungan yang aman, kondusif bagi generasi, bukan soal ganti rugi uang. Itulah motivasi kita, bagaimana lingkungan itu terbebas dari pencemaran,” ungkap Hendi Priono.

Terkait kuasa hukum PT Greenfields mau melakukan banding atas putusan tersebut, Hendi masih menunggu. Karena berdasarkan jadwal dari ecot, jadwal banding pada tanggal 24 Maret.

“Saat ini kita masih menunggu dan masih belum bertemu dengan teman-teman apakah nanti kita juga akan melakukan banding. Meskipun sebagai Ketua Tim tidak bisa memutuskannya sendiri, sebelum koordinasi.” Tuturnya.

“Ada dua hal yang kita gugat, pertama ketika IPAL itu tidak sesuai standar, maka konsekuensinya pasti akan timbul pencemaran lingkungan, dua hal itu yang di gugat oleh kita,” pungkas Hendi.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button