Seluma,mitratoday.com – Menanggapi maraknya aksi penolakan tambang pasir besi yang digelar warga beberapa waktu lalu. Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi npada Selasa 12 Juli 2022 laksanakan konferensi pers.
Dalam hal ini, pengacara PT Faminglevto, Nediyanto Ramadhan SH MH menyampaikan bahwa hingga saat ini izin masih berlaku hingga 2030.
“Sementara di lapangan belum ada aktivitas produksi, yang ada baru uji peralatan. Selain itu kami juga patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Nediyanto.
Nedi menegaskan, beberapa pemberitaan media dan tudingan masyarakat bahwa perusahaannya beroperasi melanggar aturan, tidak benar.
“Izin kami berlaku hingga 2030, SK Bupati Seluma juga ada. Luas 158 hektare dikurangi 4,3 hektare, karena kawasan cagar alam,” Tegasnya.
Selain itu, berkaitan dengan hal tersebut, Nediyanto sampaikan bahwa pihak perusahaan siap berkolaborasi dengan masyarakat dalam hal pemberdayaan, pelatihan, perekonomian dan lainnya.
“Kami siap membantu warga sekitar apabila diminta. Kami sifatnya akan menerima usulan dari warga terkait apa yang bisa kami bantu, baik itu pelatihan, CSR, pemberdayaan masyarakat hingga perekonomian. Itu komitmen kami,” jelas Nedi.(Red).