JAMBI – PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diduga, PT ATGA memiliki lahan ribuan hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi.
PT. ATGA telah melakukan aktifitas usaha perkebunan sekitar 7 tahun lalu. Namun, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sekitar atas hadirnya PT.ATGA di wilayah mereka, belum dirasakan oleh mereka.
“Kami belum pernah merasakan manfaat dari PT. ATGA,” ungkap warga yang enggan disebut namanya tersebut.
Dia (warga, red) menuturkan bahwa, dari segi akses jalan hancur, sistim kerja sama melalui pola kemitraan berupa plasma tidak ada. Terlebih lagi PT.ATGA di duga telah membiarkan lahan masyarakat terletak di Kelurahan Simpang yang luasnya kurang lebih 200 ha dibiarkan terlantar. Hal ini menyebabkan bersarangnya hewan pengganggu sebagai hama yaitu babi yang sering merusak kebun masyarakat sekitar.
Mentri Agraria dan Tata Ruang, Sofjan Djalil, telah memberikan ancaman bagi perusahaan yang membiarkan lahan mereka terlantar atau tidak mengoptimalkan pungsi lahan, pihak kementerian akan membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Saat wartawan mitratoday.com melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, terkait masalah ini, managernya selalu menghindar, begitu juga saat di telpon tak pernah di angkat.
Kalau ini dibiarkan berlarut-larut besar kemungkin akan terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat mengharap ketegasan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur untuk menindak pihak PT. ATGA atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.(Mansyur)