Seluma,mitratoday.com – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain : UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Namun, hal ini tidak diterapkan di proyek rehabilitasi dan peningkatan instalasi gedung farmasi dinas kesehatan kabupaten Seluma. Proyek yang mempekerjakan puluhan karyawan ini dengan Anggaran yang Besar yaitu 3 M, justru mengabaikan K3. Terbukti, berdasarkan pantauan langsung awak media dilapangan, bahwa karyawan tidak ada yang mengenakan alat keselamatan kerja.
Sepatutnya proyek yang bernilai besar seperti itu,sudah sepatutnya menerapkan K3 sesuai dengan peraturan yang ada. Jelas bahwa hal tersebut melanggar dan pantas untuk diberikan sanksi.
Tidak hanya disitu saja pada dinas yang sama namun proyek dan perusahaan yang berbeda, ditemukan proyek yang tidak menerapkan K3 pada pekerja. Lebih lanjut ketika awak media meninjau lapangan, dan tidak adanya Papan Merk pada proyek tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa hal itu semestinya harus menjadi perhatian penting bagi pihak pelaksana kegiatan dan pihak pengguna Anggaran.
“Karena keselamatan para pekerja harus diutamakan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Kata Hendri Ketua Bidang Pengaduan dan Informasi Data DPD LAKI Provinsi Bengkulu.
Ia berharap hal tersebut tidak dibiarkan begitu saja demi kenyamanan dan keamanan para pekerja.
Pewarta : Nofi