Proyek Jalan Usaha Tani Desa Mesigit Bengkulu Utara Diduga Bermasalah
Bengkulu Utara,mitratoday.com – Warga Desa Mesigit, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, mempertanyakan transparansi pembangunan jalan Usaha Tani (JUT) yang saat ini sedang berlangsung di wilayah mereka. Salah satu kekhawatiran utama adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi, yang diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kalau anggarannya berasal dari APBN atau dana desa, seharusnya ada papan nama. Jika tidak ada, ini bisa dianggap sebagai proyek siluman dan tidak transparan kepada publik.” Pernyataan ini menggambarkan keresahan masyarakat tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Proyek pembukaan badan jalan ini dilaporkan sudah dimulai beberapa hari lalu, namun hingga saat ini warga masih belum mengetahui dengan pasti apakah proyek tersebut sudah selesai atau belum. “Coba bapak-bapak lihat di lokasi, bagaimana hasil pekerjaannya. Di depan ini, tidak ada papan merek atau papan nama. Jika hasil pekerjaan tidak memuaskan, kami tentu akan merasa dirugikan,” tambahnya.
Upaya media untuk mengonfirmasi masalah ini dengan Kepala Desa Mesigit tidak berhasil. Ketika media mendatangi kantor desa, tidak ada seorang pun yang berada di tempat, dan kantor desa tampak terkunci. Beberapa anak-anak yang berada di sekitar lokasi hanya bermain ponsel, tanpa ada tanggapan dari pihak desa.
Media juga mencoba menghubungi Kepala Desa di kediamannya, tetapi tidak ada jawaban. “Bapak lagi keluar, lihat orang buat jalan,” kata anaknya saat ditanya tentang keberadaan kepala desa. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Kepala Desa Mesigit masih belum diperoleh.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa segera memberikan klarifikasi mengenai proyek ini dan memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik dapat terpenuhi. Jika tidak, ada potensi pelanggaran hukum yang perlu disikapi bersama demi kepentingan warga desa.
Pewarta : N Ependi