Pria Ini Ditangkap Polisi Dan Dikenakan Pasal Penadah, Akibat Beli Telepon Celuler Hasil Kejahatan
Tulang Bawang Barat,mitratoday.com – Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp.700 ribu hasil curian, Warga Desa Tiyuh Tohow Kecamatan Menggala berinisial AP (29) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K menuturkan Sabtu (04/2/2023) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian Kekerasan dengan korban bernama Yuli (17) warga tiyuh Panaragan Jaya , Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Korban melaporkan telah terjadi Pencurian 1 unit HP Realmi C11 ” ungkap AKP Dailami, Minggu (19/2/2023).
Dailami mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian HP itu, lokasinya di Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Di mana pada saat itu, korban
korban an.Yuli Sedang mengendari sepeda motor bersama teman korban an Anisa Kemudian pada saat di perjalanan korban dan temannya diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Honda Bead berwarna hitam biru dan pada saat mengikuti korban dua orang laki-laki yang duduk di belakang mengambil hp korban yang di letakan korban didasbord sepeda motor sebelah kiri dan kemudian setelah mengambil hp tersebut dua orang pelaku tersebut melarikan diri ke arah Tiyuh penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah.
Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp. 2,5 juta,” terang Dailami.
Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib ini, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran pasar Pulung Kencana. Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP.
Tepat pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 03.30 Wib, kami langsung mendatangi keberadaan AP dipasar pulung kencana, Setelah diintrogasi, kemudian AP kita gelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” Ungkap Dailami.
Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp.700 ribu,” ujar Dailami.
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya Sementara AP, tetap akan diproses lebih lanjut.
Kita akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya Sementara AP, tetap akan diproses lebih lanjut,” tutup Dailami.(Yudi.W).