BantenDaerahHukumKriminal

Press Conference Mapolsek Sepatan Terkait Penangkapan Pencuri Dengan Kekerasan Dan Pengguna Sabu

Penulis : Rohmat

Tangerang,Mitratoday.com-Kapolsek Sepatan AKP I Gusti didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Tangerang kota Gelar Acara Press Conference di Ruangan Mapolsek Sepatan, Selasa (18/02/20).

Press Conference yang pertama adalah terkait keberhasilan mapolsek Sepatan
Metro Tangerang Kota yang telah menangkap 2 orang terduga pelaku inisial HS dan MFM pemakai dan bandar sabu beserta barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Roberto Dery DKP, Memaparkan bahwa Terduga pelaku HS warga Kampung Utan Jati Rt 03/04, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan MFM warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Pertama kali kita tangkap terduga pelaku HS di Kedaung, kita temukan sabu disimpan di rumah HS 1,13 gram, setelah kita lakukan pengembangan, kita amankan MFM,” kata Dery.

Saat dirinya melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba MFM, pihaknya hanya menemukan sisa-sisa bungkus sabu yang telah habis diedarkan MFM.

“Ketika kami geledah rumah MFM tidak ditemukan sabu, yang ada hanya bekas bungkus sabu, begitu kita tanya MFM ngaku sabunya sudah habis dijual,” papar Dery.

Ia mengaku, setelah dirinya melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa barang haram tersebut didapat oleh kedua terduga pelaku dari dalam lapas, yang saat ini dirinya masih dalami kasus tersebut.

“Kita kembangkan kasusnya keatas, ternyata sabu tersebut dari orang yang berada didalam lapas, saat ini kita terus kembangkan kasusnya, dan kita sudah lakukan penyelidikan didalam lapas,” jelasnya.

Press Conference kasus yang kedua adalah terkait keberhasilan Polsek Sepatan menangkap Tiga terduga pelaku pencurian motor dengan kekerasan yaitu inisial AR, MR dan AJ, diamankan Kepolisian Polsek Sepatan Saat beraksi, mereka mengancam korbannya dengan celurit.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti. Pelaku MR dan AR gunakan modus cash on delivery (COD) pada korbannya. Setelah bertemu dengan penjual motor, pelaku langsung Mengalungkan celurit ke leher korban, dan mengambil paksa barang milik korban,” ungkap Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Mohamad.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan. Ternyata, para terduga pelaku sudah 25 kali melakukan modus yang sama, di Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Pasar Kemis, Mauk,rajeg dan Jatiuwung.

“Hasil dari penyelidikan kami, AR dan MR sering rampas motor korban, dengan cara biasa yang seperti mereka lakukan, disekitar Tangerang,” tutur Gusti.

Para terduga pelaku mengaku uang hasil dari penjualan barang rampasan tersebut, dipergunakannya untuk poya-poya dan membeli minuman keras bersama teman-temannya yang lain.

“Duit hasil curas itu dipakai untuk mabuk di tongkrongan mereka yang berada di wilayah Sepatan, beramai-ramai mereka minum miras,” Tandasnya.

Dari tangan terduga pelaku, Gusti menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebilah celurit, handpone milik korban bernama Yoga, dan empat unit motor dengan berbagai jenis dan merek hasil curian.

“Kasus ini, masih kami terus kembangkan. Kedua pelaku AR dan MR akan kami jerat pasal 365 KUHP, dan penadah AJ kena pasal 480 pidana 9 tahun penjara,” ucapnya.

Kepada masyarakat,ia menghimbau agar selalu berhati-hati melakukan transasksi dengan cara COD melalui media sosial, facebook ataupun yang lainnya.

“Kalau mau jual beli cari lokasi yang aman untuk lakukan pembayaran di tempat, bila perlu di depan kantor kepolisian. Agar kita selamat dan terhindar dari kejahatan,” Imbuh Gusti

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button