Blitar,mitratoday.com – Putusan Praperadilan Yang diajukan Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar atas penetapannya sebagai dugaan tersangka Kasus Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso ditolak Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Pembacaan putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan Samanhudi Anwar ex Walikota Blitar sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar Santoso, Selasa (22/2/2023).
Berdasarkan keputusan praperadilan tersebut, diputuskan menolak seluruh gugatan permohon praperadilan terkait penetapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan Rumah dinas Walikota Blitar Santoso.
Ditempat yang sama Perwakilan Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa pihaknya menghormati keputusan itu dan siap jika nantinya dia bersama Tim ditunjuk dan diminta sebagai kuasa hukum persidangan berikutnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olahraga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.
Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pewarta : NoviĀ