Polsek Seputih Mataram Tangkap Sarman Pelaku Curat
LAMPUNG TENGAH, mitratoday.com – Polsek seputih Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Sarman (16) warga Kampung Trimulyo kecamatan seputih Mataram Lampung tengah.
Pelaku yang sehari-hari adalah seorang pengangguran berhasil ditangkap Satreskrim Polsek seputih Mataram di kediamannya (17/03/18) lalu setelah melakukan aksinya.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram IPTU. Steyobudi Woho pelaku ditangkap berdasarkan laporan Korban : KASTINI Binti MARTO DAMIS ,48 th, jawa, islam, Swasta, Indonesia, laki laki, alamat RT/RW 016/006 Dusun 06 Kp Trimulyo Mataram Kec Seputih Mataram Lamteng.Dasar LP/130-B/2018 /lPG/RESLAMTENG/SEKSEMAT tgl 17 Maret 2018
“Berdasarkan laporan korban jajaran kami melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku, setelah kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku mengakui telah lakukan pencurian dirumah Kastini serta menguras harta milik korban,” ungkap Iptu Steyobudi.
Modus pelaku, kata Kapolsek, pelaku melakukan pencurian dengan cara mendorong pintu belakang yang tidak terkunci kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan menuju kamar depan lalu mengambil uang tunai sebesar Rp. 320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang berada didalam dompet kecil warna putih,” tandanya.
Lebih lanjut, didalam tas hitam yang berada dilantai bawah kursi, selain pencurian tersebut diatas, sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian dirumah yang sama pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekira jam 02.00 Wib dengan cara membuka jendela dari luar rumah dengan menggunakan tangan kosong karena jendela tersebut tidak dikunci,”tegasnya.
kemudian pelaku masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) yang berada didalam dompet kecil warna putih di dalam tas warna hitam, total kerugian yang diderita oleh korban adalah sebesar Rp. 3.320.000,-(Tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek adalah uang tunai sebesar Rp. 320.000,-(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) , 1 (satu) potong celana jeans merk Lois warna biru donker , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tuntas IPTU Steyobudi Woho mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Slamet Wahyudi S.IK MH.(Iswan).