DaerahHukumriau

Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP di Pekanbaru

Pewarta : Iswadi

Pekanbaru,Mitratoday.comTim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang dari dua tersangka jambret kambuhan atau Residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari (07/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial IS (18 th), Warga Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Tersangka IS diamankan petugas pada Sabtu (07/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib saat tersangka berada di tempat kos – kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK.,MH melalui Kapolsek Senapelan AKP Dani Andhika Karya Gita, SIK.,MH membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial IS tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

“Penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsel Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban jambret berinisial DNA alias Dia (23 th), warga Sukajadi Pekanbaru, sesuai LP/ 125/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Senapelan, tanggal 06 November 2020.”Kata Kapolsek.

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, korban pada Jumat sore (06/11/2020) sekira pukul 17.45 Wib, melintas dan berhenti di simpang Lampu Merah Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang hendak pulang kerja mengarah Jalan Sudirman.

“Saat itu, korban sedang berkomunikasi menggunakan satu unit HandPhone merek Iphone 6S Plus warna Rose Gold. Selesai menelepon, korban meletakan hanphonennya kedalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motor. Namun ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban dan kabur,” ungkap Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan salah satu pelaku posisi dibonceng selaku eksekutor merampas dan mengambil hanphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

“Korban mencoba meraih kembali hanphone tersebut sambil berteriak, maling..maling…sambil mengejar tersangka yang kabur melarikan diri berbelok mengarah Jalan Panglima Undan hingga ke persimpangan Jalan Wakaf dan Jalan DI Panjaitan, namun korban tidak dapat mengejar tersangka dan tersangka berhasil melarikan diri membawa hanphone tersebut.”Jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat Kos – kosan di Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama sama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama tersangka IS alias Putra alias Unyil di TKP penangkapan.

“Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam yang saat ini dalam pencaharian barang,” ujar Kapolsek.

Adapun peran tersangka IS, sambung Kapolsek, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ar (DPO) sebagai joki.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button