Polsek Seginim Melaksanakan Problem Solving Pengancaman Warga Desa Babatan Ulu
Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving perkara pengancaman. Rabu, 22 Maret 2023.
Problem solving penyelesaian masalah pengancaman yang terjadi di rumah Bardin di Desa Babatan Ulu Kecamatan seginim Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Seginim Aipda Irnawan, S.H dan Bhabinkamtibmas Aipda Syaifullah tersebut dapat menemui kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di kantor Polsek SeginimĀ dengan melibatkan, kedua belah pihak bermasalah dan keluarga masing-masing serta aparat desa.
Polsek Seginim sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Nirwan (37) Alamat Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan yang diancam oleh Heni Yarti (27) dan Ari (29) Alamat Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim.
Mediasi menghasilkan Kesepakatan antara ke 2 (Dua) belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Kapolsek Seginim IPTU. Kusyadi, S.H, M.SI mengatakan, Polsek Seginim malaksanakan problem solving atau Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
“Sebagaimana diamanatkan dalam perpol 8 tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3. Dasar hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkas Kusyadi.
Pewarta : Julian