Asahan,mitratoday.com – Kamis (18/07/2024), Kapolsek Pulau Raja AKP AMAN PUTRA B,SH mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di dusun ll Aek Kuasan ada orang yang sedang mengadakan perjudian jenis Togel kemudian Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BORIS REAGAN PARDOSI,SH dan bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil Penyelidikan di dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis nomor Togel di sebuah warung berada di Dusun II Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung bergerak menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (J) 42th warga Dusun IV Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang sedang duduk di warung menunggu pemesan nomor togel, sambil membuka handphone yang berisikan akun Judi Online. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, menerangkan benar bahwa pelaku sedang melakukan permainan Judi online dengan cara membuka situs TOGEL ONLINE dengan menggunakan handphone android miliknya dan kemudian Log In ke Akun miliknya dan memasukkan pesanan nomor togel melalui akun situs judi miliknya tersebut.
Adapun dari pelaku ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Android, 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan togel, Uang tunai Rp. 420.000,- (Empat Ratus Dua puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan Screenshoot Layar Situs Togel Online yg digunakan serta buku rekening yang di pakai pelaku untuk transaksi perjudian jenis togel tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Maradutua