DaerahHukumKriminalLangkatSumatera Utara

Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Langkat,Mitratoday.com- Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan amankan Seorang lelaki pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial Fr (30)warga Jl.Telaga Said kelurahan Pelawi Utara,Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Senin (04/05/20).

Diamankannya Fr atas tindak pidana Curat sesuai Laporan polisi Nomor :LP/58/V/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN, hal ini dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S Simbolon melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat.

“Benar ada seorang pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Brandan dan saat ini sudah diamankan oleh petugas” ujarnya

Kejadian bermula Pada Hari Sabtu tgl 02/05/20, sekira Pukul 22.00 Wib, korban yaitu Taisya Fadhilla (15) warga Dusun II KM 84 Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat pulang kerumah dari jalan-jalan dan sekira Pukul 00.30 wib korban memberitahukan kepada orang tua nya bernama Elisa Harahap ketika ia sedang jalan-jalan dengan temannya Amir Hamzah (17) warga Jl.Bor-boran Kelurahan Sei. Bilah Kecamatan Sei.Lepan Kabupaten Langkat dengan mengendarai Sp.Motor.

Saat melintas di Tkp Jalan Baru Kel. Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tepatnya di Jembatan Jalan Baru tiba-tiba Pelaku Heri menggunakan penutup wajah datang dari semak-semak sambil mengancungkan parang dan menyuruh Korban bersama temannya berhenti dan terlapor mengancam dengan parang dan mengayunkan 1 (satu) kali kearah tangan kiri Amir Hamzah sehingga mengakibatkan luka ditangan sebelah kiri.

Pelakupun langsung merampas sebuah handphone merk Oppo warna Hitam Biru dari tangan Taisya Fadhilla lalu pergi kabur. Atas Kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas kejadian tersebut orang tua korban Elisa Harahap merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna Proses selanjutnya.

Menindak lanjuti laporan warga maka Unit Reskrim bertindak cepat dengan melakukan Penyelidikan disekitar TKP berdasarkan keterangan Pelapor tentang ciri-ciri fisik pelaku hasil penyelidikanpun membuahkan Hasil, Unit Reskrim berhasil mendapatkan Identitas Pelaku dan Pada Minggu 03/05/20, sekira pukul 01.00 wib, Kanit reskrim mendapat info tentang keberadaan Pelaku yang diduga kuat melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota turun ke TKP melakukan pengintaian kemudian mengamankan pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan Jalan Baru Kel.Alur Dua Kec.Sei Lepan dengan alasan memancing, selanjutnya Dilakukan interogasi awal namun Pelaku tidak mengakui perbuatannya,

Kanit Reskrim dan Team Opsnal menuju rumah Pelaku untuk melakukan Penggeledahan Barang Bukti dan Team berhasil menemukan 1 (satu) bilah samurai dirumah Pelaku lalu dilakukan introgasi kembali terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan tindakan tersebut.

Kemudian menunjukkan tempat dimana Pelaku menyimpan Barang Bukti Handphone milik Korban, Setelah Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91C warna Hitam Biru. Sebuah Kotak Handphone merk Vivo Y91C wrn putih. Sebilah Samurai. SePotong baju kaos oblong warna biru bertuliskan 39 ARIZONA untuk dibawa ke Polsek Pangkalan Berandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Penulis :Teguh

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button