MUARA BULIAN, JAMBI, – Jajaran Polsek Muara Tembesi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi.
Pelaku bernama Erik Basyanda Alias Erik Bin Syahril, warga RT 05 Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kapolsek Muara Tembesi Iptu Edi Pernawan menuturkan, pria 32 tahun ini ditangkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B-07 / II/ 2018/SPKT/Sek Muara Tembesi, Res BatangHari tgl 26 Februari 2018.
“Pelapor atas nama Dicki Almizri Bin Amran usia 40 tahun, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari,” ungkap Edi dalam pres reales di depan Mapolsek Muara Tembesi, Rabu (09/05/2018) pagi.
Edi memaparkan, Erik memang telah lama bergelut dalam dunia aksi curanmor. Erik juga merupakan resedivis dalam kasus serupa saat beraksi di Provinsi Sumatera Barat.
“Pelaku mencuri motor Dicki Almizri pada tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Wib,” sebut Edi didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, Aipda Amir Syah.
Motor pelapor ketika itu parkir depan ruko. Setelah pelapor keluar dari rumahnya, pelapor tidak lagi melihat motor depan ruko. Pelapor berusaha mencari motor di sekitar ruko, namun motor tidak berhasil ditemukan.
“Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Muara Tembesi,” jelas Edi.
Mendapat laporan Dicki Almizri, kata Edi, Polsek Muara Tembesi terus berupaya melakukan pengungkapan kasus curanmor.
Berbekal informasi dari masyarakat, sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat (04/05/2018), anggota tim gabungan Reskrim Intel Polsek Muara Tembesi dan tim Buser Polres Batanghari, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Erik Basyanda alias Erik.
“Petugas berhasil meringkus Erik di simpang tiga lampu merah Pall V Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari,” pungkas perwira dua balok dipundak ini.(Ariyan)