Lampung Tengah,mitratoday.com-Setelah melakukan Penyelidikan kanit Bersama Anggota Reskrim Polsek Kalirejo Berhasil menangkap Pelaku Cabul Berinisial AF (32) Warga Dusun IV Kampung Srimulyo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Minggu (24/10/2021) sekira Jam 17.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH setelah Menerima laporan Polisi dari orang tuang Korban yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh AF dirumahnya Senin (09/12/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
“Bermula ketika korban berpacaran dengan Pelaku RA yang sedang menjalani Hukuman dan melakukan hubungan layaknya Suami Istri di rumah Pelaku AF dan kejadian tersebut direkam oleh Pelaku AF dan Korban diancam akan disebarkan Videonya kalau tidak mau melayani, setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang Tuannya.”Jelas Kapolsek Edi.
Selanjutnya Orang Tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo dengan membawa Barang Bukti 1 helai baju kaos warna hijau, 1 helai celana olahraga warna hitam merah, 1 helai BH warna hitam, dan 1 helai celana dalam warna hitam yang sudah disita dalam perkara RA.
“Setelah RA Tertangkap Duluan dan Sedang Menjalani Hukuman, dan didapat informasi Pelaku AF ada dirumahnya dan langsung kami lakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap AF yang merupakan Paman dari Pelaku RA,” kata Edi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AF Kita dijerat dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76d UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dengan ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 Tahun Penjara.“tegas Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK.