Tulang Bawang, mitratoday.om – Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap ES (28) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di daerah Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Polsek Gedung Meneng hari Selasa (20/3/2018) sekira jam 17.30 WIB saat sedang berada di kebun karet di daerah Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
ES yang berprofesi buruh merupakan warga Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang,” ungkapnya Rabu (21/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, pelaku ES ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Meneng, tanggal 20 Maret 2018. Korban TY (13) yang masih berstatus turut orang tua warga Kp. Gunung Tapa Udik Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang.
Kapolsek Menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban awal mulanya diketahui oleh saksi Sobesi (50), lalu memberitahukan Misdi (48) yang merupakan bapak kandung korban, mendapatkan cerita tersebut, Misdi dan saksi langsung membawa korban ke puskesmas dan melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Gedung Meneng.
“Saksi Sobesi mengetahui perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berawal dari selembar surat yang ditemukan oleh saksi, yang mana di dalam surat tersebut mengatakan bahwa pelaku yang merupakan pacar korban telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan pelaku siap menikahi korban kalau korban sampai hamil, lalu saksi Sobesi memberitahukan Misdi yang merupakan bapak kandung korban, mendapatkan cerita tersebut, Misdi dan saksi langsung mengajak korban ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk dilakukan VER (visum et repertum) dan melaporkannya kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Gedung Meneng, berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dari Polsek Gedung Meneng langsung bergerak cepat untuk menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Gedung Meneng,” paparnya.
AKP Suharto menerangkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban TY, pelaku telah 3 kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, 2 kali di tahun 2017 dan yang terakhir di bulan februari 2018, dalam setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan pisau dan mengatakan akan membunuh korban kalau korban sampai tidak mau mengikuti kemauan pelaku.
“Saat ini pelaku ES sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.(Yudi.W)