Polsek Firdaus Ungkap Pelaku Pembobol Sekolah Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah
Serdang Bedagai,mitratoday.com – Hanya kurun waktu 2 pekan, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap pelaku kasus pembobol Sekolah Dasar Swasta Jam’iyatul Washliyah di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Minggu (3/4/2022) Sekira pukul 18:40 WIB.
Pelaku yang diamankan Andreas (22) Warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai di kediamanya, Kamis(14/4/2022) sekira pukul 11:00 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Supriadi, Jumat (15/4) membenarkan kejadian penangkapan pelaku pencurian di sekolah Dasar Swasta Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah.
Idham Halik mengatakan bahwa Penangkapan pelaku atas menindaklanjuti laporan korban yaitu pihak sekolah Swasta Jam’iyatul Washliyah Sei Rampah ke Polsek Firdaus sesuai LP Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IV/2022/SPKT/ POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 april 2022.
“Hanya kurun 2 Minggu, pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Firdaus di kediamanya Kecamatan Sei Rampah,” papar Kapolsek.
Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (3/4) sekira pukul 18:40 WIB, dimana pelapor yang sedang berada di rumah diberitahu kepada saksi Sahbudin dan M. Adi Wira melalui via seluler dan menerangkan bahwa rumah sekolah Alwasliyah Sei Rampah di bobol maling.
Atas laporan tersebut, korban menuju ke tempat kejadian (sekolah-red) untuk membuktikan kebenaranya. Setiba dilokasi korban melihat ternyata dinding pagar sekolah yang terbuat dari tepas dan bagian seng belakang rumah sekolah dalam terbuka kondisi rusak.” Ujarnya.
Kemudian korban bersama saksi langsung mengecek bagian dalam ruangan sekolah dan terlihat buku buku bacaan pelajaran sekolah seperti Satu Buah Lies Peakher Merk Diamond Antrolly, Warna Hitam , 12 Batang Besi Bangunan Sekolah yang terletak diluar Kantor Sekolah sudah dalam kondisi hilang yang diduga dibawak kawanan pencuri yang tidak diketahui identitasnya.
Dugaan pelaku masuk kedalam sekolah dengan cara merusak Pagar dinding Belakang Sekolah kemudian masuk kedalam Kantor Sekolah melalui Pintu Kantor yang tidak dikunci,” tandasnya.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Idham Halik.
Pewarta : Marwan