DaerahDeli Serdang

Polsek Firdaus Tangani Kasus Penggelapan Sepeda motor Warga Riau Turut Terlibat

Sei Rampah,mitratoday.com-Satreskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua orang pria pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi didepan Kantor Pemerintah Desa Bamban Estate, di Dusun I Desa Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai Selasa (14/1/2025).

Dua orang pria masing-masing Berinisial J S als J (38) Warga Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban sedangkan seorang pelaku Berinisial D als D (42) Warga Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau turut terlibat dalam kasus penggelapan tersebut karena bersama sama menjual sepeda motor milik korban.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK melalui PLT Humas Polres Sergai Ipda Dhyka kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

Ipda Dhyka menjelaskan kasus ini bermula saat korban Judius Siagian (64) Warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatah Sei Bamban Serdang Bedagai membuat Laporan
Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024 lalu.

Dalam keterangan korban pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib, korban sedang Berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tak lama kemudian Pelaku yang dikenal Korban berinisial *D als D,* meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 No Pol BK 4120 NAI dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP Namun setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan Sepeda Motor milik korban ” Ujar Ipda Dhyka.

Atas laporan tersebut lanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polsek Firdaus menangani kasus penggelapan sepeda motor dan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya
jika pelaku “J S ala J” sedang berada di sebuah Cafe TR yang berada tidak jauh dari rumahnya di Dusun XVI Desa Sei Bamban setiba dilokasi Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata SH, MH melihat pelaku sedang santai duduk sambil mendengarkan musik tak mau buruannya melarikan diri dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku.

” Pelaku berhasil diamankan dengan mudah dan setelah diinterogasi tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan *D als D*yang sebelumnya sudah ditangkap kepada seorang laki-laki yang bernama *Penyok* dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya” Terang Ipda Dhyka.

Atas perbuatan kedua pelaku Tindak Pidana “*Penggelapan Sepeda motor * sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPid” Pungkasnya. (Marwan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button