Bengkulu,mitratoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis bukan tanaman (Sabu).
Pelaku berinisial F (49 tahun) seorang pegawai swasta, warga Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara.
“Pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sering dipanggil F sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran W.R. Supratman,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, S.H., M.H saat konferensi pers di Polresta Bengkulu, Senin (05/06/2023).
Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan F di Kosan dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) paket diduga Sabu yang di balut lakban warna hitam di dinding Kosan.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut miliknya yang dibeli dari DPO (Belum Tertangkap) seharga RP. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 19 (Sembilan Belas) paket kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 6,27 gram, 3 (Tiga) Buah Plastik klip yang masing-masing dibalut lakban warna hitam, 1 (Satu) Timbang Digital, 7 (Tujuh) Bungkus Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Plastik warna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi.
Tersangka F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar.