Barelang,mitratoday.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit I Judisila Ipda Haris Duta Kottama, STrK, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (30/05/2022).
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim mengatakan Pelaku yang di amankan berinisial A sebagai Bandar atau Pemilik Warung, insial H sebagai Penyelenggara ataupun yang menyiapkan tempat, dan inisial AR sebagai Pemain yang terjadi pada tanggal Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 19.30 Wib salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
“Berawal Pada saat pihak kita menerima Pesan Whatsapp dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut ada di duga perjudian. Sehingga pihak kapolresta barelang perintahkan kasat reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut, setelah di lakukan pengintaian bahwa benar ditemukan tertangkap tangan ada bandar yang sedang menjual chip higgs domino.” Jelasnya.
Pada saat itu juga para pemain sedang membeli chip seharga 65.000/ 1 B. kepada tersangka A Dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun Higss domino Bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover Juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/ 1 B atau senilai Rp 300.000 dan di serahkan ke penyelenggara Pelaku H Dan Di dapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
“Kemudian Diamankan Pemilik warung kopi, Kasir Serta 8 Orang yang ada di tempat kejadian, dan setelah di lakukan pemeriksaan yang dapat di jadikan sebagai tersangka adalah 3 Orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Paparnya.
Dengan adanya pembeli dan ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi higgs domino maka penyelenggara, bandar serta pemain di amankan dan di lakukan introgasi, dan dari para pelaku di sita barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 300.000,-, 2 Unit Handphone Vivo beserta Akun aplikasi Higgs Domino milik Bandar, 1 Unit Handphone Oppo milik Penyelenggara, 1 Unit Handphone Samsung beserta Akun Aplikasi Higgs Domino milik Pemain, 2 Buku Catatan, Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku A (Bandar), Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku AR.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian, bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan kepihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat.
“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim.
Pewarta : YanuardZ