Polresta Banyumas Berhasil Menangkap Pelaku Curas di Toko Emas
Banyumas,mitratoday.com – Polresta Banyumas menggelar Press Conference ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi pada hari Kamis (19/12/2024) di toko emas komplek Pasar Kemukusan Desa Ciberem Kecamatan Sumbang.
Dalam Press Conference di Aula Rekonfu, Selasa (24/12/2024) tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan kepada awak media pihaknya berhasil mengejar dan menangkap pelaku berinisial SYS (37) seorang laki-laki warga Kecamatan Patikraja di sebuah kost yang beralamat di Jalan Wiyung Indah, Kecamatan Wiyung, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (19/12/2024) sekira jam 12.00 WIB datang pelaku ke Toko Emas Rejeki berpura-pura membeli kalung emas, memilih beberapa kalung emas yang dilayani oleh saksi Riftia dan saksi Miftaningsih. Saat dilayani, pelaku menyampaikan dengan nada keras “ambilin kalo tidak saya tembak!” seketika itu kedua saksi berlari menjauh dari posisi pelaku, selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan airsoft gun yang diarahkan ke Riftia namun tidak mengenai, kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah Kembaran.
“Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara berpura-pura membeli emas jenis kalung kemudian dengan nada keras mengancam saksi dengan menggunakan airsoft gun dan menembakkan ke arah saksi, selanjutnya pelaku mengambil kalung emas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 (dua puluh enam) buah kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp. 153.846.000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah)”, tutur Kapolresta Banyumas.
Saat ini SYS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Airaoftgun, 1 (satu) kotak peluru gotri, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 15 (lima belas) untai kalung emas (kurang lebih 171, 4 gram, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) HP merk pocco warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna abu abu, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam dan 1 (satu) buah sepatu skechers hitam kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hartadi)