Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Tegal Kota dihadiri Kapolres Tegal Kota, Wakapolres Tegal Kota, Kasatnarkoba Polres Tegal Kota, para PJU, Perwira, perwakilan Kejaksaan Kota Tegal, Kepala BNK Tegal, Kepala Dinkes Kota Tegal, Kalapas Kelas IIB Kota Tegal serta puluhan awak media, Selasa (27/6/2023).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,02 Kg dimusnahkan menggunakan mesin Hanard Eng, Incinerators Boilers yang langsung didatangkan dari BNN Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi dalam sambutannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-77.
“Kegiatan ini dalam rangka siar kita, kita ekspose agar kita mitra dengan Lapas, BNK, BNN juga selalu eksistensi ke kita termasuk dari Polda juga selalu memberikan arahan-arahan curah dan eksistensi terkait dengan kegiatan-kegiatan penegak hukum,” ujarnya.
“Selain itu, bukan hanya penegakkan hukum pada dasarnya dibidang narkoba ini, kami juga ada kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif,” terang Kapolres.
Lanjutnya, tentunya kegiatan ini tidak bisa diemban oleh Satnarkoba saja, tetapi juga oleh Binmas, Polsek dan oleh Fungsi-Fungsi Intel dan sebagainya.
“Pada intinya, bahwa kita masih punya komitmen dalam rangka untuk menjawab kepercayaan publik dalam rangka peredaran narkoba ini menjadi prioritas kami, kami punya target dalam rangka pengungkapan-pengungkapan dan kami punya target terkait dengan bandar-bandar besar di wilayah Jawa Tengah ini,” lanjut Kapolres.
Kapolres berharap, “Mudah-mudahan kedepan upaya-upaya yang kita lakukan ini menjadi nilai-nilai ibadah tersendiri terutama di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77 ini bisa mengungkit atau meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Kapolres menambahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut hasil pengungkapan dari dua LP (LP 23 dan 24).
“Jumlah total 4,02 Kg, ini kita ungkap dari jaringan Internasional lintas provinsi. Kita amankan di SPBU Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal pada tanggal 26 Maret 2023 dengan tersangka Aswandi dengan Sutikwo,” imbuh Kapolres.
Pewarta : Hartadi