Polres Tegal Komitmen Berantas Knalpot Brong
Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Polda Jateng berkomitmen memberantas knalpot brong di Kabupaten Tegal. Hal ini dibuktikan dengan menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong di Halaman Mako Polres Tegal, Minggu (14/1/2024).
Dalam deklarasi tersebut, Polres Tegal menggandeng Kodim 0712/Tegal, Pemkab Tegal, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, KPU, Bawaslu, Mahasiswa STAIBN, Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja, Patroli Keamanan Sekolah, Sakabhayangkara, para Komunitas Motor, Partai Politik, dan Timses Capres/Cawapres.
Dalam Apel Bersama Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K membacakan 4 point ikrar Deklarasi Zero Knalpot Brong yang diikuti oleh seluruh peserta apel.
“Kami segenap elemen masyarakat Jawa Tengah, dengan ini berikrar:
1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
3. Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya.
4. Bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas kondusif dalam rangka Pemilu
damai 2024,” ujar Kapolres saat membacakan ikrar deklarasi.
Pada kesempatan itu pula dilakukan penyerahan knalpot brong dari perwakilan klub motor kepada Kapolres Tegal, sebagai simbol dukungan para komunitas motor yang mewakili seluruh elemen masyarakat siap menanggalkan knalpot brongnya, mengganti dengan knalpot standar, serta pemberian rompi yang bertuliskan “Jateng Zero Knalpot Brong” oleh Kapolres untuk disematkan sebagai tanda kesanggupan masyarakat memegang peran aktif dalam mewujudkan keamanan serta kenyamanan dalam berlalu lintas di Kabupaten Tegal dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Acara dilanjutkan dengan pengumpulan tanda tangan deklarasi untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024 sebagai wujud dukungan mewujudkan Pemilu tahapan kampanye terbuka tanpa knalpot brong yang dapat menggangu pengguna jalan lain bahkan memicu konflik akibat kesalah pahaman dari suara knalpot yang bising.
Sementara itu, kegiatan ditutup dengan pemusnahan ratusan knalpot brong yang di potong menggunakan mitter saw/gergaji listrik sebagai bentuk keseriusan pemberantasan knalpot brong di Kabupaten Tegal yang merupakan komitmen bersama TNI-Polri, pemerintah setempat dan seluruh elemen masyarakat.
Kepada awak media, Kapolres mengatakan, “Deklarasi serentak ini dilaksanakan di seluruh Polres se-Polda Jateng, yang mana penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan berbagai masalah seperti, menggangu ketertiban umum, alat pendengaran, dan yang jelas melanggar undang-undang. Zero Knalpot Brong digelar sebagai larangan penggunaan knalpot brong terlebih lagi pada masa kampaye Pemilu 2024,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., menambahkan “Kami akan terus melaksanakan upaya-upaya Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh elemen masyarakat, dibantu oleh jajaran Satbimas dengan pasukan Bhabinkamtibmasnya sehingga dapat menyentuh ke seluruh penjuru Kabupaten Tegal secara masif, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara khususnya di Kabupaten Tegal,” tambahnya. (Hartadi)