Polres Simalungun Mengamankan Mobil DumTruck, Hampir 3 Bulan Belum Ada Kejelasan Proses Hukum
Sumatera Utara,mitratoday.com – Polres Kabupaten Simalungun provinsi Sumatera utara melakukan razia penertiban tangkahan pasir galian C di sungai Bahbolon Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun 13 Desember 2023 lalu yang diduga perizinannya telah mati.
Peristiwa kejadian bermula pada hari Rabu (13/12/2023) sekitar tengah hari datang empat orang personil Polres Simalungun dengan memakai pakaian biasa di lokasi tangkahan pasir galian c, diantaranya nama-nama personil bermarga Purba, Rambe, Sinaga dan satu orang personil tidak diketahui namanya.
Kemudian, para Personil Polres Simalungun langsung mengamankan Satu unit Mobil Dum truck jenis Colt Diesel yang berketepatan sedang bermuatan pasir yang diisi oleh operator alat berat escavator (Beko).
Selanjutnya sopir dan kenek mobil dum truck bermuatan pasir diamankan dan diarahkan menuju mako polres Simalungun di pematang raya, turut juga diamankan operator alat berat (beko), turut juga diamankan pemilik alat berat (beko) bernama imer Purba, sedangkan pemilik tangkahan bernama Nanda tidak diamankan. ujar Jali purba pemilik mobil dum truck BK 824 XY sekali gus sebagai pemilik sopir.
Lanjut Jali Purba, mereka berempat, Jali, kenek mobil dum truck, operator alat berat (beko) dan Imer Purba pemilik alat berat sempat ditahan dua hari dua malam di mako polres Simalungun, dan selama ditahan mereka berempat malam hari tidur di kantin.
“Setelah dua hari dua malam ditahan di mako polres, kami diperkenankan pulang kerumah atas jaminan keluarga, dan terlihat pada hari kami dikeluarkan, alat berat escavator (beko) milik imer purba sudah diangkut dari tangkahan pasir galian c dan ditempatkan di mako polres,” ujar Jali.
Jali purba menambahkan, sebelumnya Personil bermarga Rambe mengatakan bahwa mobil dum truck diamankan hanya sebagai barang bukti bahwa membeli pasir ditangkahan pasir galian c itu.
“Sepanjang penahanan, mobil serta kami ditahan, Polisi belum pernah ada memberikan sepucuk surat atas penahanan kami dan mobil dum truck yang sekarang ini masih ditahan dimako polres dan juga kami belum ada dimintai keterangan ketika di mako polres,” bebernya.
Setelah mereka keluar dari masa penahanan dua hari dua malam dan dikeluarkan atas jaminan keluarga. selanjutnya diperintahkan wajib lapor satu minggu sekali ke mako polres.
“Terkait mobil dum truck yang ditahan pernah kami pertanyakan kepada Kanit Tipiter Ivan Purba, sampai kapan mobil dum truck ditahan, menurut Ivan, belum ada kepastian waktu pelepasan penahanan mobil kami,” papar Jali purba.
Awak media, Kamis (07/03/2024) mencoba konfirmasi melalui hp seluler WA menghubungi kanit tipiter Ivan Purba dan mengatakan “saya sudah pindah tidak lagi di Tipiter, awak media meminta nomor hp kanit tipiter penggantinya namun tidak ada dikirimkan nomor hp yang diminta.”
Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala Publik ketika dichating via WA meminta konfirmasinya terkait sejauh mana perkembangan penegakkan hukum tentang Penertiban tangkahan pasir galian c yang diduga izinnya telah mati, namun tidak dibalas, awak media juga meghubungi melalui Hp seluler WA tetapi tidak diangkat.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Kecamatan Bandar (Perdagangan) AKP J. Panjaitan melalui Hp seluler WA meminta nomor Hp seluler Kasat Reskrim Simalungun, AKP J. Panjaitan menyarankan datang saja ke Mako Polres Simalungun.
Pewarta : Salam Pranata