Pasaman

Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus 2 Pelaku Bandar Besar Daun Ganja dan Sabu

Pasaman Barat, mitratoday com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,Polda Sumbar bekerjasama dengan Polsek Talamau yang dipimpin Iptu Yuli Dekri SH berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran Narkotika jenis ganja kering dan sabu sabu di Kecamatan Talamau.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto dari ditempat kediaman mereka di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau,Kabupaten Pasaman Barat,Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto kepada wartawan mengatakan,bahwa menangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua lelaki yang diketahui berinisial MR dan YS yang saat itu sedang berada disebuah gudang bangunan terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis sabu.

Dikatakan,setelah kedua pelaku berhasil diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu yang di kemas didalam kotak rokok merk Sampoerna

Kemudian ditemukan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR, satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Saat itu petugas langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku,. Pada saat itu juga salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan Narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan.

Mendapat keterangan dari pelaku MR bahwa daun ganja kering ada disimpan dirumahnya, tepatnya berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau petugas langsung mendatanginya.

Tak hayal lagi begitu sampai di rumah MR petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Ketika itu petugas berhasil menemukan 30 paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 30 kg yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru.

Selain itu petugas juga menemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening (berat 23 gram).

Dijelaskan juga, adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku tersebut, yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering, (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning. Satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering didalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

Barang bukti lainnya yang disita petugas adalah berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening. Satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih.

Satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru.

Disebutkan, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Pasaman Barat di Simpatik Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Eddi Gultom )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button