Polres Musirawas Bekuk Dua Pelaku ‘Curat’
MUSIRAWAS – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Handi Perdana (26), warga Dusun IV, Talang Jaya Desa Babat, Kecamatan STL ULU Terawas dan Iskandar (49), warga Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, berhasil diamankan, Senin (18/12) sekira pukul 02.00 WIB.
“Keduanya disangkakan dengan pemberatan (gar pasal 363 KUHPidana) berdasarkan LP / B-13 / III/ 2016 / Sumsel / Res Mura,Ma Kelingi tanggal 06 Maret 2016. Saat itu, korbannya Mirda Zulaidi (37), Karyawan Base Camp PT MBL SP 5 Dusun Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Bayu Dewantoro.
TKP jambret yang dilakukan tersangka, tepatnya di Perkebunan PT MBL Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi.
“Aksi tersangka dilakukan Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, aksi tersangka di dalam perkebunan PT MBL. Akibatnya, 2 (dua) unit monitor panel alat berat Excavator milik PT MBL hilang dicuri,” jelasnya.
Korban mengalami kerugian, bila ditaksir Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) dan kemudian korban mengadukan pelaku ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku .
“Petugas berhasil menangkap dan mengamankan orang tersebut di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.(Anas)