Polres Muara Enim Gelar konferensi Pers Pencurian pendrol rel kereta api milik PT. KAI
Muara Enim,mitratoday.com – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian material pendrol rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB di jalur rel KM 4+9/0, antara Stasiun Muara Enim dan Stasiun Tanjung Enim Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Mapolres Muara Enim, Kamis (7/11/2024).
Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian, SP, SIK, yang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, memimpin konferensi pers tersebut. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, memaparkan kronologi kasus ini kepada media. Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari PT KAI, yakni Kolonel (Marinir) Mulyahati selaku Manager Pengamanan KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti sebagai Manager Humas KAI Divre III Palembang, dan Letkol (Marinir) Nicolas Tampubolon, Deputy Pam Wilayah 2.
Kompol Roy Arpian menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RP (24), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara memukul dan melepaskan pendrol rel kereta api menggunakan kunci inggris dan batu. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jalur rel,” ujar Kompol Roy. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sepuluh buah besi pendrol dan satu kunci inggris warna silver yang digunakan oleh tersangka untuk melepas pendrol. Pendrol merupakan bagian penting dari rel yang menjaga kestabilan kereta api saat melintas. Hilangnya pendrol dapat menyebabkan kecelakaan serius, termasuk tergulingnya kereta api yang melintas di jalur tersebut, Tambahnya
Kronologi pencurian dimulai saat petugas patroli rutin dari Polisi Khusus Kereta Api menemukan 280 pendrol hilang di sepanjang jalur Tanjung Enim-Muara Enim. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi bersama kepolisian yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka RP. Bahwa hilangnya pendrol ini tidak hanya menyebabkan kerugian material senilai lebih dari Rp 8 juta, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Tidak hanya melakukan pencurian pendrol, tersangka RP juga diduga terlibat dalam pencurian lain yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu setrika merek Miyako dan kipas angin merek Cosmos hasil dari aksi pencurian tersangka. “Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap sindikat di balik pencurian pendrol ini,” tambah AKP Darmanson.
Aida Suryanti menjelaskan bahwa pencurian material kereta api di wilayah Tanjung Enim-Muara Enim kerap terjadi, mencakup pendrol, rel, kawat sinyal, dan semboyan 21. Semua komponen ini memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Pencurian ini bukan hanya masalah kerugian material, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang dan barang. Risiko kecelakaan akibat kelalaian pada bagian-bagian ini sangat besar,” jelasnya.
PT KAI pun berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan jalur kereta api dengan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat. Aida menyampaikan apresiasinya kepada Polres Muara Enim atas dukungan penuh dalam penanganan kasus ini. “Kami berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara PT KAI dan Polri untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami harap tindakan hukum ini memberi efek jera bagi pelaku pencurian sarana dan prasarana kereta api,” tutup Aida.
Dengan penangkapan ini, Polres Muara Enim menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan publik. Kerja sama antara PT KAI dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus meningkatkan pengamanan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama.
N Siregar