Malang,mitratoday.com – Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan surat izin untuk gelaran karnaval parade sound sistem dan battle sound di Kabupaten Malang. Tak tanggung-tanggung Polres Malang, bakal melakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan dengan tegas, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (6/9/2023) sore.
“Bahwa mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound atau battle sound,” Iptu Taufik, dihadapan awak media.
Taufik menuturkan, pembatasan ini bakal diterapkan sampai batas yang tidak tertentu.
“Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.
Dirinya juga menyebut, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila ada pihak yang melanggar atas keputusan tersebut.
“Di dalam surat edaran poin pertama bahwa harus memiliki izin kepolisian, jika tidak mengindahkan maka kami dari Polres, Polsek, Satpol PP, perangkat desa akan melakukan tindakan tegas. Kita sita kendaraan, kita bubarkan penyelenggaraannya,” tandasnya.
Dimana keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dampak yang disebabkan oleh sound system. Seperti kerusakan, menghancurkan fasilitas umum, keresahan warga terhadap bisingnya suara sound sistem yang digelar hingga dini hari.
Taufik juga mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan kelapangan kepada izin gelaran karnaval yang diajukan masyarakat.
“Kami melakukan cek dan ricek ke lapangan. Jadi karnaval yang izin akan memanggil penyelenggara dalam karnaval tersebut tidak ada cek sound,” ucapnya.
Pewarta : Aril