Lebong,mitratoday.com – Oknum pegawai di lingkungan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong atau salah seorang oknum dokter spesialis, yang berulah tanpa sepengetahuan atasannya akhirnya akan dipanggil kepolisian.
Pasalnya, dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis dimaksud korbannya justru Aparat penegak Hukum (Institusi penegak hukum).
Data yang berhasil dihimpun, oknum dokter dimaksud sudah dikirimi undangan oleh pihak kepolisian Resor Lebong melalui surat nomor B/162/II/RES.1.24/2024/RESKRIM dengan perihal permintaan menghadirkan pegawai guna kepentingan penyelidikan terhadap dugaan telah terjadinya tindak pidana pungutan Liar.
Dibincangi melalui saluran seluler Selasa sore (20/2), Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Riski Dwi Cahyo menyebutkan bahwa pihaknya sudah memanggil oknum dokter spesialis tersebut dengan mendatangi ke kediamannya, namun oknum dokter tersebut tidak berhasil ditemui.
“Anggota saya sudah berusaha menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungli di lingkungan RSUD Lebong, tapi yang bersangkutan belum berhasil ditemui,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, pihaknya kembali akan mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan.
“Besok (hari ini) kita akan undang kembali yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan,” tutup Kasat mengakhiri percakapan seluler kemarin.