Lebong,mitratoday.com – Masih ingat pemberitaan tentang seorang perempuan berinisial PP (30), warga Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, yang diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Kamis (9/3/2023) malam, lantaran diduga menjual Chip Slot Higgs Domino?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PP ternyata mengajukan praperadilan ke PN Tubei lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Pada sidang yang digelar di PN Tubei, Lebong pada Jumat (13/4/2023) pemohon PP melalui Kuasa Hukumnya Edwin Prawijaya S.H., Dian Azhari, S.H., Fitiansyah, S.H., dan Melani Elsera, S.H., menggugat termohon dalam hal ini Polri Cq Polda Bengkulu Cq Polres Lebong yang diwakili Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., AKBP Yuldi Kurniawan, S.T., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., dan tim lainnya, dan hasilnya, gugatan Pra Peradilan oleh pemohon dinyatakan gugur alias ditolak.
Adapun, hakim Praperadilan yang menyidangkan perkara adalah Gendro Hezkiel Siboro, S.H., selaku hakim tunggal.
Sebelumnya, dalam materi gugatannya, pemohon menyebut proses penetapan tersangka terhadap pemohon PP, melanggar Hak Asasi Manusia.
“Sidang Perkara Permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra / 2023/PN.Tub tanggal 28 Maret 2023 dalam pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia atas penetapan tersangka PP, hakim tunggal memutuskan gugatan Praperadilan oleh pemohon dinyatakan gugur. Dengan demikian, ini menguatkan bahwa proses yang dilakukan penyidik dalam penetapan pemohon sebagai tersangka sah dan berkepastian hukum, dan dengan demikian perkara ini dilanjutkan sebagaimana mestinya,” ungkap Kabidkum Kombes Pol Pambudi.
Sekedar mengingatkan, tersangka PP atau pemohon gugatan Praperadilan ditangkap petugas karena menjual Chip Slot Higgs Domino di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Hp merek Oppo Reno 8T, 1 unit Hp merek Oppo A16E, 1 lembar kopelan bertulisakan Id Chip Higgs Domino, 1 buah reciver CCTV beserta kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.
Terangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.