Lampung Tengah, mitratoday.com – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil meringkus Dua orang Warga Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha yang kerap meresahkan peternak setempat.
Tepat hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira jam 16.00 wib polsek Padang Ratu ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berdasarkan LP/176-B.1/VII/2018/Res Lt/Sek PATU Tanggal 14 Juli 2018. Korban : Eko Susanto bin Sugiman, umur 30 tahun Dusun Tranpago jaya Kampung Negara bumi Udik kecamatan anak tuha wilayah hukum Polsek Padang Ratu Lampung Tegah.
Suparman (42 ) tahun ditangkap tim Buser Polsek dikediamannya Sabtu sore (14/07) tanpa perlawanan, selanjutnya dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap penadah di disusun Purwosari atas nama Senin serta mengamankan barang bukti.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol. Indra Herliantho pelaku ditangkap atas laporan Eko Susanto yang warga dusun Tran pagi kampung negara Bumi Udik kecamatan Anak Tuha mengaku kehilangan sapi Pada hari Kamis 21 Juli 2018 lalu.
“Team tekap 308 polsek Padang Ratu melalukan penyelidikan dan di dapat kan info masyarakat keberadaan sapi milik korban di kandang sapi sdr Senin kamp Negara Aji Tua tersangka Senin bin Abdulah dan Suparman bin Ladiman berikut hewan peliharaan sapi buluh warna merah putih dapat di tangkap di rumah kediamannya serta sapi di sita dari tangan Senin di rumah Kampung Negara Aji Tua kec Anak tuha lamteng,” jelas Kapolsek.
Saat ini Tersangka diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan, “Suparman kita jerat dengan pasal 363 ancaman 7 tahun dan untuk penadah kita kenakan pasal 480 ancaman 4 tahun kurungan, dari keterangan pelaku ada 2 org lagi kawannya yg biasa kerja sama memcuri sapi inisial A dan O sedang kita buru terus dan pengembangan dri keterangan mereka melakukan lebih dari 3 TKP,” tutup Kompol Indra Herliantho. (Iswan)