DaerahHeadlineJawa barat

Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

Kuningan,Mitratoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Jenis narkotika yang diamankan meliputi sabu, ganja, psikotropika, serta obat keras/bebas terbatas.Jumat (7/02/2025)

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian mengungkap bahwa dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terkait peredaran sabu, satu kasus ganja, serta dua kasus psikotropika dan obat keras. Wilayah kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan, termasuk Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir Alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl. Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel (map/peta) dan transaksi langsung (COD). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba ini.

Kapolres Kuningan menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan. Untuk tersangka kasus sabu dan ganja, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat keras menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun sesuai dengan UU Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polres Kuningan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

( Idris )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button