Rejang Lebong, mitratoday.com – Upaya mendukung pihak yang berwajib dalam mengungkap kasus-kasus yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu memulai aksi turun ke jalanan pada Rabu (22/11) pukul 09.00 WIB.
Aksi damai dan berlangsung tertib tersebut disambut baik oleh Polres Curup Kabupaten Rejang Lebong, sehingga pihak Polres memberikan pengawalan senyaman mungkin kepada peserta aksi damai.
Pembicaraan sewaktu mediasi dengan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH Sik didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Chusnul Komar, anggota perwakilan LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah, menyampaikan bahwasanya kasus OTT di ruang lingkup BPKAD Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi beberapa waktu lalu di anggap belum ada kejelasan, mengenai status dari tersangka kasus tersebut dan bagaimana perkembangan dari kasus tersebut.
Selain itu, pihak LSM Pekat juga menanyakan tentang kasus tambang yang selama ini di tangani oleh pihak Kapolres Rejang Lebong juga belum mempunyai kejelasan. Menanggapi hal tersebut Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH Sik menjelaskan, kasus-kasus tersebut sudah kita tangani, namun untuk saat ini masih dalam proses penahanan terduga tersangka bahkan sedang dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Dimana kasus OTT ini, pelaku di suap dan penyuap tidak ada yang dibebaskan bahkan bisa saja tersangka akan bertambah karena barang bukti uang dan rekaman video cctv sudah kita amankan”, ungkap Yogi.
Namun, untuk kasus tambang, pihak Polres sedikit kesulitan untuk melakukan pendalaman kasus tersebut karena semua laporan hanya berupa lisan dan tanpa bukti.
“Ini sangat menghambat pendalaman kasus yang ada namun kami pihak kepolisian sebagai penegak hukum akan tetap memproses laporan yang ada tanpa tebang pilih itu siapa.
Kami dari pihak kepolisian sangat menghimbau dan berterima kasih atas dukungan dan kerja kerasnya telah sama-sama memantau untuk menjadikan Rejang Lebong bersih dari kasus korupsi serta penegakan hukum yang adil”, tegas Kapolres Yogi.