CirebonDaerahHeadlineHukum

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan, Berawal Masalah Hutang Piutang

Cirebon,mitratoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa Kertawinangun Kabupaten Cirebon.

Pelaku TP (38) diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39) yang tidak terima atas tindak tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak 6 ( enam ) kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak 2 ( dua ) kali,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tk.,S.Ik saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).

Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan hutang.

“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban
menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.

Dari hasil laporan tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

“Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Pewarta : IdrisĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button